SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Blog ini berisi tentang informasi - informasi yang berhubungan dengan minat, bakat, kesehatan, dan lain - lain utamanya yang berhubungan dengan pramuka, yang insyaallah bisa bermanfaat bagi penikmat semua...amien

Selasa, 04 Januari 2011

UNDANG - UNDANG GERAKAN PRAMUKA PERKUAT REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA

Menteri Pemuda Dan Olahraga Andi Malarangeng mengatakan; Undang – undang gerakan pramuka menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya Revitalisasi Gerakan Pramuka

Undang – undang gerakan pramuka ini merupakan usul inisiatif DPR yang saat ini telah di sahkan menjadi Undang – Undang. Sejak awal kami menyambut baik uslan tersebut dan membahasnya bersama – sama agar Gerakan Pramuka memiliki payung hokum yang kuat” kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng

Ia menjelaskan gerakan Pramuka yang terlahir sejak 1961 ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan Pemuda yang menjadi Peserta didik Gerakan Pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi Anggota Pramuka Dewasa

Menurut dia, keadaan ini belum ideal karena Pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui Pembina yang terampil dan kompeten.

Ketua kwarnas gerakan pramuka Prof. Dr.  Azrul Azwar, Mph, mengatakan semua pemangku kepentingan harus bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai pancasila guna menghadapi era Globalisasi. “kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok ” katanya.

Iapun mengajak organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan pandu keadilan dan lainya bergabung dalam Gerakan Pramuka sesuai amanah Undang – Undang yang telah di sahkan . memang dalam Undang – Undang tersebut dapat berbentuk Gugus Depan Berbasis Komunitas. Pasal 22 UU itu menjelaskan Gudep Berbasis komunitas meliputi Gugus Depan Wilayah, Agama, Prfesi, Organisasi Kemasyarakatan, Dan Komunitas lain. Aktifis Hizbut Wathan berhak membentuk gudep di sekolah – sekolah Muhammadiah. Begitu pula pandu keadilan dapat membentuk Gudep di komplek Perumahan atau Rukun Warga.Di tingkat Kwartir mereka dapat membentuk satuan komunitas dan mengadakan kegiatan tersendiri.

Sejatinya, Gudep berbasis sekolah marak pada awal dasawarsa 1980-an, seperti Sekolah Muhammadiah yang ikut mendirikan Gugus Depan. Banyak aktifisnya yang kini menjadi Andalan (pengurus Kwartir) dan pelatih di Tingkat Kwartir Cabang.

Pondok – Pondok Pesantren bahkan Menjadikan Gudep Pramuka Wadah Utama Ekstra Kurikuler. Termasuk Pondok Modern Gontor yang setiap bulan Syawal mengadakan Jamboree dan Raimuna Nasional yang diikuti oleh perwakilan Pramuka Pesantren yang berafiliasi dengan Gontor.

Jadi, kata Azrul, UU Gerakan Pramuka tidak melanggar pasal 28c UUD 1945  tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 47 UU ini mengamanatkan dalam jangka waktu dua tahun, Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar