SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Blog ini berisi tentang informasi - informasi yang berhubungan dengan minat, bakat, kesehatan, dan lain - lain utamanya yang berhubungan dengan pramuka, yang insyaallah bisa bermanfaat bagi penikmat semua...amien

Kamis, 14 April 2011

Gubernur Jatim Inginkan Pramuka Jadi Lembaga Fungsional
 
[ 4/15/2011 ] Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Seokarwo berharap Praja Muda Karana (Pramuka) menjadi lembaga fungsional, bukan sebagai lembaga struktural untuk meningkatkan peran dan tugasnya di masyarakat.

“Kalau menjadi lembaga fungsional, maka Pramuka dibentuk di daerah berdasarkan fungsinya. Kalau terjadi bencana alam, maka Pramuka bisa membantu Tagana (Taruna Siaga Bencana),” kata Gubernur dalam pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Daerah Jatim masa bhakti 2011-2015 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa.

Dengan menjadi lembaga fungsional, maka Pramuka dapat langsung melakukan tindakan atau memberikan solusi tanpa terhambat oleh proses birokrasi.

Oleh karena itu, pramuka diharapkan lebih banyak mendekati dan mengisi kebutuhan masyarakat yang belum diurus.

Pramuka dalam menjalankan fungsi sosial sehari-hari harus dapat berkomunikasi, bertatap muka, dan menampung aspirasi anak muda tanpa harus meninggalkan nilai-nilai budaya setempat.

“Kalau dia punya kelompok luar sekolah yang menarik, para pengurus Pramuka bisa mengikuti. Misalkan `outbond`, nanti Gus Ipul (Wagub Jatim Saifullah Yusuf) selaku Ketua Kwarda Jatim juga harus ikut. Gus Ipul senang, anggotanya juga senang,” katanya.

Gubernur berpesan kepada para pengurus Majelis Pembimbing Daerah dan Kwarda Jatim lainnya agar dapat mendalami perannya untuk selalu ikhlas dalam membantu masyarakat.

Menurut dia, bekerja dalam kepengurusan Pramuka merupakan pekerjaan yang mengangkat nilai-nilai kemanusiaan.

“Jangan hanya diam di lembaga kepramukaan, tetapi juga harus `mletek` (berpengaruh) kepada yang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengatakan, terbentuknya kepengurusan Mapida dan Kwarda Jatim ini membuktikan Pramuka tetap eksis di daerah.

Ia berharap, para pengurus baru dapat membawa organisasi kepanduan itu menjadi lebih maju lagi dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda dan masyarakat.

Landasan untuk memperkuat eksistensi pramuka telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Undang-undang itu untuk mengatasi kelemahan Keppres Nomor 238 Tahun 1961 yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang tidak mendukung perkembangan Gerakan Pramuka. Sebagai contoh, ada pasal dalam Keppres itu yang melarang organisasi lain menyerupai Pramuka untuk eksis di Indonesia, tetapi tidak ada larangan jika ada yang membentuk organisasi serupa dengan Pramuka,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar